Header Ads

SISTEM JARINGAN JALAN



















SISTEM JARINGAN JALAN

(PROSES PENETAPAN)



Didalam PP-26/2008, tentang RTRWN dimana dijelaskan bahwa Dalam menetapkan sistem jaringan jalan, terlebih dulu harus diidentifikasi simpul-simpul yang harus dihubungkan (pusat-pusat kegiatan). Untuk itu perlu diketahui Sistem Perkotaan Nasional : (PP-26/2008, pasal 11-13 )

  • Sistem perkotaan nasional terdiri atas Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
  • PKN dan PKW tercantum dalam Lampiran II PP- 26/2008, tentang RTRWN.
  • PKL ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/ kota, setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
  • Selain sistem perkotaan nasional tersebut, dikembangkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara. PKSN tercantum dalam PP-26/2008 tentang RTRWN.
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI NASIONAL (PP-26/2008, tentang RTRWN, pasal 17&18)

Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas : 

  1. Sistem jaringan transportasi darat; 
  2. Sistem jaringan transportasi laut; 
  3. Sistem jaringan transportasi udara.
Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Jaringan jalan nasional terdiri atas jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol. Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhirarki ber-dasarkan kesatuan orientasi untuk menghubungkan : antar-PKN; antara PKN dan PKW; dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional. Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL. Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan : Antar-PKSN dalam satu kawasan perbatasan negara; Antara PKSN dan pusat kegiatan lainnya; PKN dan/atau PKW dengan kawasan strategis nasional.

Pengelompokkan Jalan : (pasal 6) Menurut PERUNTUKANNYA yaitu Jalan Umum dan Jalan Khusus


Jalan Umum :
  • jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
  • jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas.
Jalan Khusus :
  • jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri;
  • jalan khusus bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah.








Tidak ada komentar