SISTEM JARINGAN JALAN
SISTEM JARINGAN JALAN
(PROSES PENETAPAN)
Didalam PP-26/2008, tentang RTRWN dimana dijelaskan bahwa Dalam menetapkan sistem jaringan jalan, terlebih dulu harus diidentifikasi simpul-simpul yang harus dihubungkan (pusat-pusat kegiatan). Untuk itu perlu diketahui Sistem Perkotaan Nasional : (PP-26/2008, pasal 11-13 )
- Sistem perkotaan nasional terdiri atas Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
- PKN dan PKW tercantum dalam Lampiran II PP- 26/2008, tentang RTRWN.
- PKL ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/ kota, setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
- Selain sistem perkotaan nasional tersebut, dikembangkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara. PKSN tercantum dalam PP-26/2008 tentang RTRWN.
Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas :
- Sistem jaringan transportasi darat;
- Sistem jaringan transportasi laut;
- Sistem jaringan transportasi udara.
Pengelompokkan Jalan : (pasal 6) Menurut PERUNTUKANNYA yaitu Jalan Umum dan Jalan Khusus
Jalan Umum :
- jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
- jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas.
- jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri;
- jalan khusus bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
Post a Comment