JALAN
JALAN (dari UU-38/2004, tentang
Jalan)
Jalan sebagai bagian sistem transportasi
mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan
wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan
keamanan nasional , serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perleng-kapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (pasal 1 ayat 4)
PERAN JALAN (dari UU-38/2004, tentang
Jalan)
- Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia
SISTEM JARINGAN JALAN (dari UU-38/2004, tentang
Jalan)
Sistem
jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang
saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis;
PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI JALAN
JALAN
:
- UU no. 38, th.2004, tentang Jalan (pengganti UU-13/1980)
- PP no. 34, th.2006, tentang Jalan (pengganti PP-26/1985)
- PP no. 15, th.2005, tentang Jalan Tol (pengganti PP-8/1990)
TATA
RUANG :
- UU no. 26, th.2007, ttg. Penataan Ruang (pengganti UU-24/1992)
- PP no. 26, th.2008, ttg. RTRWN (pengganti PP-47/1997)
TRANSPORTASI
:
- UU no. 22, th.2009, ttg. LLAJ (pengganti UU-14/1992)
- PP no. 43, th.1993, tentang LLAJ.
- Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) ; Kep.Menhub: KM.49/2005
Post a Comment