Header Ads

JALAN

JALAN (dari UU-38/2004, tentang Jalan)

Jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional , serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional. 
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perleng-kapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (pasal 1 ayat 4)
 
PERAN JALAN (dari UU-38/2004, tentang Jalan)
  1. Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik,  pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia
SISTEM JARINGAN JALAN (dari UU-38/2004, tentang Jalan)
Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis; 

PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI JALAN

JALAN :
  • UU no. 38, th.2004, tentang  Jalan (pengganti UU-13/1980)
  • PP no. 34, th.2006, tentang  Jalan (pengganti PP-26/1985)
  • PP no. 15, th.2005, tentang  Jalan Tol (pengganti PP-8/1990)
TATA RUANG :
  • UU no. 26, th.2007, ttg.  Penataan Ruang (pengganti UU-24/1992)
  • PP no. 26, th.2008, ttg.  RTRWN (pengganti PP-47/1997) 
TRANSPORTASI :
  • UU no. 22, th.2009,  ttg. LLAJ (pengganti UU-14/1992)
  • PP no. 43, th.1993, tentang  LLAJ.
  • Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) ; Kep.Menhub: KM.49/2005 



Tidak ada komentar