Header Ads

PERATURAN TERKAIT PEMELIHARAAN JALAN

PERATURAN TERKAIT PEMELIHARAAN JALAN DI INDONESIA

UU RI No. 38/2004 tentang Jalan

Pasal 30 Ayat (1) b. penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan esuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
  

UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Preservasi sebagai kegiatan untuk menjaga kondisi jalan, termasuk didalamnya adalah pemeliharaan ,rehabilitasi dan rekonstruksi jalan

Peraturan Pemerintah RI No. 34/2006 tentang Jalan

Pasal 97 yang terdiri atas empat ayat sebagai berikut :

  1. Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan.
  3. Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
  4. Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan

Perpres 54/2010

Pasal 38 Tentang Penunjukkan Langsung Jika Terjadi Bencana

Lampiran 3 tetntang tata cara pelaksanaan untuk kondisi darurat

 

Tidak ada komentar