PERATURAN TERKAIT PEMELIHARAAN JALAN
PERATURAN TERKAIT PEMELIHARAAN JALAN DI INDONESIA
UU
RI No. 38/2004 tentang Jalan
Pasal
30 Ayat (1)
b. penyelenggara
jalan wajib
memrioritaskan
pemeliharaan,
perawatan dan
pemeriksaan jalan
secara berkala
untuk mempertahankan
tingkat pelayanan
jalan esuai
dengan standar
pelayanan
minimal yang ditetapkan;
UU
RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
- Preservasi sebagai kegiatan untuk menjaga kondisi jalan, termasuk didalamnya adalah pemeliharaan ,rehabilitasi dan rekonstruksi jalan
Peraturan Pemerintah RI No. 34/2006 tentang
Jalan
Pasal
97 yang terdiri atas
empat ayat
sebagai berikut
:
- Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
- Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan.
- Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
- Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan.
Perpres 54/2010
Pasal 38 Tentang
Penunjukkan Langsung
Jika Terjadi
Bencana
Lampiran
3 tetntang tata
cara pelaksanaan
untuk kondisi
darurat
Post a Comment